Keberadaan Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum pidana, berkewajiban menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Penyimpangan yang dilakukan oleh Oknum Polri sebagai pengedar dan pengguna narkotika berdampak pada kepercayaan masyarakat dan memberikan pandangan negatif terhadap citra Polri itu sendiri. Maka dari itu, perlu ditindak lanjuti guna terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan temuan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, proses penegakan hukum terhadap oknum Polri baik sebagai pengedar dan pengguna narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar tunduk pada kekuasaan peradilan umum, maka berlaku ketentuan UU RI 35/2009 tentang Narkotika, juga menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri yang dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagaimana ketentuan UU 2/2002 tentang Polri serta berbagai peraturan perundang-undangan turunannya sebagai prosedur internal penegakan sanksi disiplin Polri, sehingga terciptanya rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Copyrights © 2024