Ulil Albab
Vol. 4 No. 3: Februari 2025

Analisis Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Warisan di Desa Matajang, Bone

M Ilham Muchtar (Universitas Muhammadiyah Makassar)
Murdifin Ahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2025

Abstract

Penelitian ini membahas pembagian harta warisan di Desa Matajang, Bone, dengan mengkaji dua fokus, yaitu: bentuk pembagian harta warisan dan tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta warisan di Desa Matajang, Bone. Penelitian ini menerapkan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif, data yang diperoleh, mulai dari observasi, wawancara responden, dokumen lapangan, disusun dan dituangkan dalam bentuk narasi berupa kata-kata. Penelitian berlokasi di Desa Matajang, Bone. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari responden, tidak melalui perantara. Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung, seperti catatan atau laporan yang telah tersusun dalam arsip yang dipublikasikan maupun tidak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan di Desa Matajang dengan tiga bentuk, yaitu: pembagian secara merata, pembagian dua banding satu, dan pembagian sebelum ahli waris meninggal. Secara umum, pembagian warisan di Desa Matajang sudah sesuai hukum Islam, seperti pembagian warisan untuk laki-laki dan perempuan dengan dua banding satu. Adapun pembagian harta secara merata atau pembagian saat ahli waris masih hidup diperbolehkan jika tidak bertentangan dengan tujuan syariah dan ahli waris sudah mengetahui bagiannya dan menerima tanpa paksaan. Pembagian harta seperti ini tidak termasuk warisan melainkan wasiat atau hibah dari orangtua kepada anak.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...