Iklan sebagai salah satu sarana efektif dalam memasarkan barang/jasa bagi pelaku usaha guna peningkatan hasil penjualannyaa. Tidak jarang, banyak pelaku usaha yang menggunakan berbagai cara persuasif untuk menarik perhatian konsumen. Iklan yang menyesatkan bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpengaruh pada persaingan pelaku usaha yang tidak sehat. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik iklan yang dapat dikategorikan sebagai iklan menyesatkan dan tidak menyesatkan serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pengiklan barang atau jasa yang memuat informasi menyesatkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Iklan yang menyalahi ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan KUHP dikatakan sebagai iklan yang menyesatkan. Pertanggungjawaban pidana terhadap iklan yang memuat infomasi menyesatkan yang kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen karena barang dan/atau jasanya tidak sesuai dengan yang diiklankan, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Serta terhadap seseorang yang mengiklankan suatu iklan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU ITE.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025