Obat off-Label dapat diartikan sebagai obat yang digunakan tidak sesuai dengan informasi obat, izin edar dan izin ketentuan penjualan dari Marketing Authorisation (MA), yang berhubungan dengan indikasi, usia, dosis, rute pemberian dan kontraindikasi. Penggunaan obat off-label pada anak terjadi karena tidak lengkapnya data farmakokinetik, farmakodinamik, dan efek samping dari suatu obat karena penelitian klinik pada anak cukup sulit dan tidak sesuai dengan etika dan moral penelitian sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pengobatan dan reaksi obat yang tidak diinginkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran penggunaan obat off-label pada pasien pediatrik rawat inap di RSUD Dr. Hasri Ainun Habibie Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Penelitian ini merupakan penelitian observasional menggunakan rancangan cross sectional dan pengambilan data secara retrospektif. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling dengan jumlah pasien sebanyak 160 sampel yang memenuhi kriteria inklusi selama periode April-Agustus 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persentase pasien pediatrik yang menerima peresepan obat off-label sebanyak 64 (40%), yang meliputi kategori off-label indikasi 52 (79%), off-label usia 12 (18%), dan off-label dosis 2 (3%).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024