Kekerasan dalam rumah tangga di kalangan keluarga muda di Indonesia menjadi masalah yang kompleks dan mendesak untuk diselesaikan. Meskipun langkah-langkah legislatif telah diambil, seperti UU Perkawinan 1974 dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No. 23 tahun 2004, masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan. Budaya patriarki yang masih kuat, kurangnya keterampilan dalam mengelola konflik dan masalah keuangan, serta norma dan adat yang mendukung pernikahan usia dini, semuanya menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan. Pentingnya peran negara dalam memperkuat mekanisme pengawasan, meningkatkan akses korban ke bantuan, memperluas definisi kekerasan, dan mencatat histori kekerasan dari pelaku juga menjadi sorotan utama. Diperlukan pendekatan holistik dan multi-dimensi yang melibatkan perubahan budaya, peningkatan pendidikan, serta penguatan regulasi dan perlindungan hukum. Hanya dengan upaya bersama dari semua pihak, masalah kekerasan dalam rumah tangga di kalangan keluarga muda dapat diatasi dengan efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024