Sebagai Negara yang menerapkan system demokrasi, Indonesia perlu melibatkan semua masyarakat, termasuk perempuan, dalam pengambilan keputusan di bidang politik melalui pemberian posisi dan jabatan politik sebagai bentuk perwakilan dari kaum/kelompoknya. Sehingga nantinya pemerintah Indonesia dapat mengetahui dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan dari setiap masyarakat, termasuk kaum perempuan. Berdasarkan pada hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menggambarkan keterwakilan perempuan dalam bidang politik sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi dan pemenuhan hak politik perempuan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan studi kepustakaan sebagai teknik dalam mengumpulkan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya upaya pemenuhan hak politik perempuan Indonesia dalam kaitannya dengan keterwakilan mereka di bidang politik dilakukan dengan penetapan kuota minimal 30% dalam berbagai posisi dan jabatan politik di Indonesia dengan membentuk berbagai aturan hukum. Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut, telah berhasil meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia, terlihat dari meningkatnya jumlah keterwakilan perempuan dalam politik setiap periodenya. Namun peningkatan tersebut masih belum bisa memenuhi kuota minimal 30% sebagaimana yang telah ditetapkan, yang artinya keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia masih rendah.
Copyrights © 2024