Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sebuah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis akuntabilitas Pemerintah Daerah Kota Surabaya dalam penyajian informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Adapun metode yang digunakan yaitu penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan data yang didapatkan dari hasil wawancara dan studi literatur yang didasarkan juga dalam laporan penyelenggaraan pemerintah kota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah kota Surabaya telah menyampaikan informasi layanan pengadaan secara elektronik dengan baik baik berdasarkan lima prinsip akuntabilitas, yaitu transparansi, liabilitas, kontrol, responsibilitas, dan responsivitas.
Copyrights © 2025