Indonesia sebagai negara agraris menghadapi tantangan serius dalam sektor pertanian, termasuk di Jawa Timur. Salah satu permasalahannya adalah rantai distribusi yang panjang dan ketergantungan petani pada tengkulak sehingga tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam karena menggunakan sistem tebasan dan borongan. Pengabdian ini bertujuan untuk mengimplementasikan prinsip ekonomi syariah dalam pemasaran produk pertanian di Desa Bolo dengan memberikan edukasi dan solusi berbasis hukum ekonomi Islam.Pengabdian masyarakat dilakukan dengan pendekatan observasi, koordinasi dengan pihak desa dan kelompok tani, serta penyuluhan mengenai prinsip-prinsip ekonomi syariah yang relevan, seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Program ini mencakup workshop, pendampingan, dan evaluasi terhadap hasil implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 85% petani yang terlibat mengalami peningkatan pemahaman tentang pemasaran berbasis syariah dan menerapkan praktik pemasaran yang lebih transparan, adil, serta menguntungkan
Copyrights © 2025