Pajak merupakan instrumen utama dalam kebijakan fiskal yang memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi dan stabilitas makroekonomi suatu negara. Namun, kepatuhan pajak di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya pemahaman wajib pajak, kompleksnya regulasi, dan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak dan mengkaji konsep perpajakan dalam ekonomi Islam sebagai alternatif kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dan wawancara semi terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang memengaruhi kepatuhan pajak meliputi pemahaman wajib pajak, kompleksitas sistem perpajakan, dan kepercayaan terhadap pemerintah. Digitalisasi layanan pajak, seperti e-filing dan e-billing, telah membantu meningkatkan kepatuhan, namun sosialisasi yang lebih efektif masih diperlukan. Selain itu, konsep perpajakan dalam ekonomi Islam menekankan pada prinsip keadilan sosial dan distribusi kekayaan, yang dapat menjadi acuan dalam merancang sistem perpajakan yang lebih inklusif. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi pajak, penyederhanaan regulasi, dan penerapan insentif pajak yang lebih fleksibel untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, optimalisasi penerimaan pajak dapat terwujud guna mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Copyrights © 2025