Penelitian ini dilatarbelakangi oleh good governance yang merupakan harapan dari setiap warga negara dalam sebuah pemerintahan. Pemerintahan yang berkualitas akan mewujudkan suatu kehidupan negara yang teratur dan akan mewujudkan good goverance yang diharapkan. Maka penerapan good governance merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip hukum tata negara dalam membangun pemerintahan yang baik (good governance). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance yang terstruktur dengan baik, sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang maksimal terhadap masyarakat yang ada disemua aspek layanan masyarakat. Prosedur pelayanan sebaiknya dijalankan sesuai dengan mekanisme pelayanan yang ada, sehingga tercipta pelayanan yang efektif.
Copyrights © 2025