Pandemi Covid-19 merupakan krisis kesehatan yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat, terutama aspek ekonomi dan bisnis. Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk melakukan realokasi anggaran dan refocusing kebijakan guna memberikan insentif ekonomi bagi pelaku UMKM dan sektor informal, sehingga mereka tetap dapat berproduksi dan beraktivitas tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Pertama, bidang kesehatan, terutama dalam upaya pengendalian Covid-19. Kedua, Social Safety Net, yaitu bantuan sosial. Ketiga, insentif ekonomi bagi pelaku usaha dan UMKM,” ujar Presiden. Selain itu, Presiden juga meminta agar program-program bantuan sosial yang dapat meningkatkan konsumsi diperbesar, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) lebih intensif serta dieksekusi sebanyak-banyaknya. RUU Cipta Kerja juga diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat, sehingga kesejahteraan dapat merata di seluruh lapisan masyarakat. Bisnis digitalisasi juga menjadi peluang besar dalam memasarkan UMKM, terutama di era new normal ini.
Copyrights © 2024