Hukum ekonomi syariah merupakan cabang hukum yang mengatur transaksi ekonomi berdasarkan prinsip Islam, bertujuan mencapai keadilan dan kesejahteraan. Dalam konteks asuransi, hukum syariah menerapkan konsep ta'awun (saling membantu) dan tabarru (sumbangan) untuk mendukung peserta dalam menghadapi risiko, dengan menghindari unsur riba, gharar, dan maisir. Perlindungan konsumen dalam asuransi syariah menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab, penting untuk menjaga hubungan etis antara peserta dan penyedia. Kasus gagal klaim menyoroti tantangan dalam hubungan ini, yang berpotensi merusak reputasi asuransi syariah. Penyelesaian sengketa klaim dilakukan melalui musyawarah dan, jika perlu, pengadilan syariah, untuk memastikan hak konsumen terlindungi. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk menganalisis regulasi terkait perlindungan konsumen dalam asuransi syariah, dengan fokus pada prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab. Hasil menunjukkan perlunya peningkatan edukasi kepada peserta agar memahami hak dan kewajiban dalam asuransi syariah, serta langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen secara efektif.
Copyrights © 2024