Mahkamah konstitusi merupakan Lembaga Tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang dasar 1945 atau judicial review, memutuskan sengketa antar lembaga, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil pemilu. Sedangkan hakim merupakan penentu keputusan perkara yang telah disengketakan oleh para pihak yang bersengketa. Hakim merupakan unsur utama dalam pengadilan, bahkan hakim identik dengan pengadilan itu sendiri. Di dalam melaksanakan tugas kehakiman pastinya tidak akan pernah lepas dari sumpah jabatan dan kode etik yang harus dan wajib ditaati oleh para hakim sehingga tidak ada kecacatan dalam menjalankan tugas. Hakim konstitusi wajib memiliki sifat, karakter dan kepribadian yang adil, tidak tercela, negarawan yang menguasai ketatanegaraan dan konstitusi dan juga tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun
Copyrights © 2024