Perjanjian utang-piutang adalah kesepakatan antara dua pihak, biasanya melibatkan uang sebagai objek. Dalam perjanjian ini, agunan sering diberikan sebagai jaminan pelunasan utang. Selain itu, perjanjian ini dapat mencakup klausul janji untuk memiliki (milik beding). Penelitian ini mengkaji dua masalah utama: 1) Akibat hukum dari klausula janji untuk memiliki yang dapat menyebabkan peralihan kepemilikan hak atas tanah dan 2) Perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang kepemilikannya dialihkan berdasarkan klausula tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori akibat hukum menurut R. Soeroso dan teori perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo. Metode penelitian bersifat yuridis normatif, menggunakan data sekunder dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang diterapkan meliputi perundang-undangan, analisis, kasus, dan konseptual, dengan teknik pengumpulan data melalui identifikasi dan inventarisasi aturan hukum serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian utang-piutang dengan klausula janji untuk memiliki dapat dibatalkan demi hukum, seperti yang tertera dalam beberapa putusan pengadilan. Jika terdapat perjanjian semacam ini, pihak yang berutang dapat mengajukan pembatalan akta-akta yang didasarkan pada klausula tersebut ke pengadilan sebagai bentuk perlindungan hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya kepastian hukum dalam perjanjian utang-piutang agar hak-hak para pihak terlindungi secara efektif.
Copyrights © 2025