Tujuan dari Penelitian adalah untuk mengetahui peran hukum dalam pengelolaan dana desa berbasis kearifan lokal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat penting untuk menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Pengelolaan dana desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi lokal secara optimal. Melalui BUMDes, dana desa dikelola untuk mendukung berbagai usaha yang berorientasi pada kearifan lokal, yang pada gilirannya dapat memperkuat ekonomi desa. Hukum berperan dalam menyediakan landasan hukum yang jelas, mengatur tata cara pengelolaan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap pengelola dan masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran hukum dapat mengoptimalkan pengelolaan dana desa di tingkat lokal, dengan memadukan kearifan lokal dalam setiap kebijakan dan praktik yang diterapkan oleh BUMDes.
Copyrights © 2025