Penelitian ini menganalisis penerapan akad ijarah mumtahiya bi tamlik dalam perspektif hukum islam di bank syariah. Akad ini merupakan kombinasi dari akad ijarah (sewa menyewa) dengan akad murabahah (jual-beli). Akad iniĀ memberikan banyak kemudahan bagi pelaku ekonomi, menggunakan metode pendekatan kualitatif dan menggunakan data sekunder serta teknik pengumpulan data yaitu dengan mencari literatur yang berkorelasi dengan pembahasan. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa penerapan akad ijarah mumtahiya bi tamlik dalam perspektif hukum islam di bank syariah ini merupakan bagian penting untuk diterapkan, penelitian ini juga mengungkap bahwa meskipun Akad IMBT masih diragukan oleh banyak pihak. Yang dimana, mereka mempertanyakan bagaimana dasar hukum IMBT baik Hukum Islam ini, Dalam perspektif Hukum Islam, kesimpulan bahwa IMBT dikatakan telah memenuhi prinsip-prinsip, pilar dan syarat-syarat dalam akad. Para pemikir ekonomi kontemporer banyak yang berpendapat bahwa hukum IMBT diperbolehkan. penelitian ini menegaskanĀ penerapan nilai-nilai hukum Islam untuk menciptakan kepuasan duniawi dan akhirat.
Copyrights © 2025