Artikel ini mengkaji ketaatan hukum aparatur sipil negara terkait isu netralitas dalam pemilu dan pilkada, dengan menggunakan teori ketaatan hukum yang dikemukakan oleh Herbert C. Kelman. Banyaknya kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi merupakan problem tersendiri yang harus segera diselesaikan oleh berbagai stakeholders kepemiluan, di antaranya institusi kepegawaian negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu. Artikel ini ditulis menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas ketaatan hukum ASN terkait netralitasnya dalam pemilu dan pilkada masih berada pada tingkat kepatuhan dan identifikasi. Untuk meningkatkan ketaatan hukum ASN terhadap netralitasnya dalam pemilu dan pilkada, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi, penyempurnaan regulasi, dan kolaborasi antar lembaga terkait.
Copyrights © 2025