Kecerdasan buatan Kecerdasan buatan (Artificial Intelegence/AI) menjadi komoditi ekonomi dan telah menjadi budaya populer saat ini. AI tidak hanya bisa mengolah kata tetapi sampai pada kemampuan menciptakan karya seni yang hampir sulit dibedakan dengan karya manusia. Undang Undang Hak Cipta diharapkan hadir untuk memberikan batas antara orisinalitas karya manusia ataukah hasil karya AI agar tidak terjadi permasalahan di masa depan. Teori kritis adorno dapat dielaborasikan sebagai padanan dalam meregulasi ulang perlindungan hak cipta di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Seni dari Perspektif Teori Kritis Adorno dan Implikasinya terhadap Hak Kekayaan Intelektual. penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Regulasi indonesia belum bisa mengakomodir kehadiran AI serta masih ketinggalan dengan perkembangan regulasi hukum yang ada di dunia.
Copyrights © 2025