Sejak menempuh pendidikan di tingkat sekolah dasar (SD) hingga saat ini para murid diperdengarkan suatu ungkapan atau semboyan filsafati dari Ki Hajar Dewantara yang berbunyi “Ing ngarso sung tulodo, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani”, yang artinya: “Di depan memberi teladan, Di tengah membangun semangat, Di belakang memberi dorongan”. Hal ini adalah konsep dasar yang berasal dari nilai kemanusiaan yang diusahakan untuk dikembangkan melalui proses pendidikan. Seiring perjalanan bersama waktu, di sana terjadi suatu peristiwa dalam proses pendidikan yang kemudian diduga sebagai peristiwa hukum di mana guru dan murid merupakan bagian yang sama penting di dalam proses dan peristiwa itu. Konsep perlindungan hukum antara keduanya menjadi hal mendesak dan fenomena yang interaktif ini dipandang penting sehingga peristiwa dalam proses pendidikan itu tidak hanya menjadi tantangan bagi dunia pendidikan tapi juga hukum sebab dengan kehadiran hukum diharapkan adanya kepastian.
Copyrights © 2025