Hak-hak korban perdagangan manusia sering diabaikan, sehingga para korban ini sering ditolak restitusi atas kerugian yang disebabkan oleh kejahatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang dinamika seputar penerapan restitusi sebagai sarana pemenuhan hak-hak korban dengan menjawab dua pertanyaan kunci: (1) Bagaimana dinamika implementasi restitusi bagi korban perdagangan manusia di wilayah perbatasan Indonesia? dan (2) Upaya apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak korban, terutama dalam kaitannya dengan restitusi? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Temuan, yang mewakili kontribusi baru, menunjukkan bahwa alasan utama kurangnya restitusi yang diberlakukan pada pelaku kejahatan perdagangan manusia berakar pada faktor yuridis dan sosiologis. Studi ini menunjukkan bahwa reformasi hukum diperlukan untuk menggeser posisi restitusi dari hak korban menjadi kewajiban negara.
Copyrights © 2025