Pelaksanaan tradisi “mangalua” dalam adat Batak Toba di Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi adalah perkawinan yang dilaksanakan di luar desa dengan dan tanpa persetujuan dari orangtua kedua belah pihak. Mangalua karena menghindari syarat adat yang berat tapi izin orangtua, mangalua tanpa izin orangtua, mangalua karena hamil di luar nikah. Dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan tradisi “mangalua” dalam adat Batak Toba di Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi ada dua yaitu dampak adat dan dampak social atau keluarga. Dampak adat adalah dikucilkan bahkan tidak diterima ditengah-tengah masyarakat. Dampak social atau keluarga biasanya kalau tanpa izin keluarga akan menjauhkan hubungan keluarga. Tinjauan Hukum Islam tentang pelaksanaan tradisi “mangalua” dalam adat Batak Toba di Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi bila mangalua dengan izin orangtua karena menghindari ketentuan adat maka tidak ada masalah karena memenuhi syarat dan rukun. Tapi haram bila tidak izin kedua orangtua dan pergi tanpa mahram bahkan lebih berat mangalua karena hamil di luar nikah.
Copyrights © 2023