Penelitian ini dilatarbelakangi adanya ketidakjelasan Kompilasi Hukum Islam mengenai status suami dan istri yang hilang tanpa kabar (mafqud). Tetapi di dalam Kompilasi Hukum Islam hanya ada kejelasan mengenai dasar atau alasan perceraian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) sah perkawinan suami yang istrinya mafqud menurut hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an surah al-nisa ayat34 bahwa istri memiliki kewajiban taat terhadap suami, lalu istri dilarang menyusahkan suami. Sah secara fiqih menurut ulama Hanabilah, Hambali dan Syafi’i mengenai istri mafqud karena didasarkan penetapan atas status kematian. Begitupun ulama Malikiyah setelah berlalu empat tahun dan menceraikan istrinya yang mafqud sejak satu tahun, dan Sah perkawinan menurut KHI karena telah sesuai batas menunggu seseorang yang mafqud (hilang) termuat dalam pasal 116 huruf b KHI dengan ketentuan waktu 2 (dua) tahun, sehingga sah perkawinan yang dilakukan suami (SM) telah ditinggal oleh sang istri (mafqud), demikian juga sah secara hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan Pasal 38. Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan Pengadilan.
Copyrights © 2023