Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keadaan ini sering tidak disadari oleh sebagian masyarakat bahwa bayi yang telah disusukan kepada wanita lain menyebabkan terjadinya hubungan mahram antara bayi tersebut dengan ibu yang menyusuinya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Kemudian aktivitas dalam analisis data yaitu data reduction, data display dan verificaton. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan adalah kadar susuan yang mengharamkan pernikahan menurut Imam Syafi’i adalah lima kali susuan yang berpisah-pisah. Dari penjelasan ukuran air susu diatas bahwa dapat dihubungkan dengan pendapat Imam Syafi’i dikatakan satu kali penyusuan adalah ketika bayi menyusui sampai kenyang karena apabila kenyang sibayi akan menolak untuk menyusui kembali. Faktor yang berhubungan dengan hukum mahram berupa keadaan susu dan cara penyampaian air susu sampai pada perut bayi. Mensyaratkan dalam penyampaian air susu harus sampai pada perut atau pada otak dengan perantara mulut dan penuangan kedalam tenggorokan, atau penuangan air susu lewat hidung, begitu juga penuangan lewat lubang yang tembus sampai pada otak, maka hal ini dapat mengakibatkan hukum mahram.
Copyrights © 2024