Pengguna media sosial Tiktok merepresentasikan sebuah sikap kritis terhadap kondisi hukum yang ada di Indonesia melalui kasus hukum yang menimpa Wayan Sukena. Respon demi respon yang berbau dukungan hadir kepadanya. Sembari para warganet menunjukkan keprihatinan atas hukum yang dinilai compang-camping. Antropologi hukum memberikan Analisa mengenai bagaimana paradigma users, cara menyelesaikan masalah hukum, dan budaya hukum itu sendiri. Sampai kepada sebuah fakta bahwa integritas aparatur penegak hukum masih belum mendapat tempat yang seyogyanya sebagai tempat yang semestinya mendapat kepercayaan lebih atas legitimasinya.
Copyrights © 2025