Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu ketenagakerjaan yang kompleks karena berdampak signifikan terhadap hak-hak pekerja. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan tenaga kerja sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, terutama dalam menghadapi tantangan efisiensi perusahaan akibat digitalisasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan teoritis untuk menganalisis perlindungan hukum dalam PHK. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara serta data sekunder yang berasal dari literatur dan peraturan perundang-undangan, yang dianalisis secara kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitian menyoroti kasus PHK di PT. Pertiwi Indo Mas yang ditangani oleh DPC FSB GARTEKS Kabupaten Semarang. Kasus ini berkaitan dengan status pekerja yang diberhentikan dengan alasan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sementara serikat buruh mengklaim bahwa hubungan kerja seharusnya bersifat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap. Proses penyelesaian sengketa dalam kasus ini melibatkan negosiasi bipartit dan tripartit sebelum akhirnya berujung pada Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini menyoroti peran strategis serikat pekerja dalam advokasi hak buruh serta mengungkap kompleksitas hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa proses PHK terhadap karyawan tetap masih menghadapi tantangan terkait kejelasan status hubungan kerja. Sementara itu, peran serikat pekerja dalam penyelesaian perselisihan PHK terbukti signifikan dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja melalui mekanisme hukum yang adil.
Copyrights © 2025