Usrotuna: Journal of Islamic Family Law
Vol. 1 No. 2 (2024): Usrotuna: Journal of Islamic Family Law

PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023: Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum Islam

Ida Rif’atus Sa’adah (Unknown)
Syakur, Misbahul Huda (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2024

Abstract

The latest interfaith marriage regulation is SEMA Number 2 of 2023. This article is a philosophical reflection on the problem of the latest interfaith marriage regulation in Indonesia. Moreover, it highlights the dynamics of interfaith marriage regulations in Indonesia, before and after the emergence of SEMA Number 2 of 2023, as well as the philosophical basis. The research includes descriptive normative literature research with a statutory approach. Primary data sources include every legal regulation, official minutes, court decisions and official state documents related to interfaith marriages. Meanwhile secondary data sources include books and journal articles related to the research object. The results of the research show that the regulations for interfaith marriages before the enactment of SEMA Number 2 of 2023 are Regeling Op Gemengde Huwaljiken Staatblad 1898 Number 158, Article 2 paragraph (1) and Article 8 letter (f) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Article 4, Article 40 and Article 44 KHI, Jurisprudence MA/1400/Pdt/1986 and Law Number 23 of 2006 concerning ADMINDUK. After the implementation of SEMA Number 2 of 2023, interfaith marriages in Indonesia are expressly rejected and have no legal force. In Islamic legal philosophy, SEMA is in accordance with legal law because it contributes positively to social stability and resilience by closing opportunities for ideological conflict within the family sphere. For theocentric groups (especially Muslims), SEMA is considered progress because religion is positioned as a non-derogable right. SEMA is also in line with the principle of particular Human Rights (HAM), where individual freedom is limited by applicable juridical and moral rules, as regulated in Article 28 J paragraph (2) of the 1945 Constitution. [Regulasi nikah beda agama mutakhir adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Tulisan ini merupakan refleksi filosofis problem regulasi nikah beda agama terbaru di Indonesia. Terlebih menyoroti bagaimana dinamika regulasi nikah beda agama di Indonesia, sebelum dan setelah munculnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, serta bagaimana landasan filosofisnya. Penelitian termasuk penelitian pustaka yang bersifat normatif deskriptif dengan pendekatan undang-undang. Sumber data primer mencakup setiap regulasi perundangan, risalah resmi, putusan pengadilan dan dokumen resmi negara yang terkait nikah beda agama. Sementara sumber data sekunder mencakup buku dan artikel jurnal yang terkait objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi nikah beda agama sebelum berlakunya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 adalah Regeling Op Gemengde Huwaljiken Staatblad 1898 Nomor 158, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 4, Pasal 40 dan Pasal 44 KHI, Yurisprudensi MA/1400/Pdt/1986 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang ADMINDUK. Pasca diberlakukannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, nikah beda agama di Indonesia secara tegas ditolak dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam filsafat hukum islam, SEMA ini telah sesuai dengan illat hukum karena berkontribusi positif terhadap stabilitas dan ketahanan sosial dengan menutup peluang konflik ideologi sejak dalam lingkup keluarga. Bagi kelompok teosentris (khususnya muslim), SEMA ini dianggap kemajuan karena agama diposisikan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights). SEMA ini juga sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) partikular, di mana kebebasan individu dibatasi oleh aturan yuridis dan moral yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.]  

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

usrotuna

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Usrotuna: Journal of Islamic Family Law, Berisi kajian-kajian tekstual dan lapangan dalam spektrum keilmuan Islam yakni hukum keluarga Islam berparadigma gender meliputi perkawinan, perceraian, warisan, wasiat, dan hibah. Tema ini bertujuan agar Usrotuna menjadi tempat diskusi akademis mengenai ...