Intisari penelitian ini bagaimana ormas keagamaan di Indonesia seperti Muhammadiyah, Nahdaltul Ulama, dan MUI memahami teks keagamaan tentang pernikahan sekaligus kontribusinya dalam melakukan pencegahan pernikahan anak. Pokok permasalahan diuraikan dalam pertanyaan. Apa pandangan ormas keagamaan Muhammadiyah, Nahlatul Ulama, dan MUI dalam mencegah perkawinan anak di Indonesia? Bagaimana intrepretasi teks pencegahan perkawinan anak dikalangan ormas keagamaan Muhammadiyah, Nahlatul Ulama, dan MUI dalam mencegah perkawinan anak di Indonesia? Hasil dari penelitian ini Muhammadiyah telah memberikan sumbangsihnya dalam persoalan pencegahan pernikahan melalui produk kajian, yaitu; fiqh perlindungan anak. Sedangkan Nahdlatul Ulama merekomendasikan putusan penting dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah yaitu; bahwa ijbar tidak bisa dijadikan legitimasi teologis untuk melegalkan perkawinan anak. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia, MUI ikut bersumbangsih terbitnya putusan batas usia menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan UU No. 16 Tahun 2019.
Copyrights © 2023