Hutan Muria menghadapi berbagai permasalahan lingkungan. Problem kerusakan sumber daya lingkungan dan peningkatan intensitas dan kualitas bencana seperti banjir, longsor dan kekeringan dalam dua dekade ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat di Jepara, Pati dan Kudus. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup di sekitar hutan Muria. Pengabdian dilakukan dengan metode diskusi kelompok terarah. Diskusi kelompok terarah dilakukan dua kali, pertama dengan peserta dari wakil empat dukuh, perangkat desa, anggota Pokdawis (Kelompok Sadar Wisata) dan perangkat desa dan diskusi kelompok terarah yang kedua diikuti oleh anggota kelompok tani Sari Rejo. Berdasarkan kegiatan pendampingan ini dapat disimpulkan bahwa 40 peserta terdiri dari wakil dukuh, anggota Pokdawis (Kelompok Sadar Wisata) dan perangkat desa dan 25 anggota kelompok tani Sari Rejo telah mendapatkan kesadaran bersama dan pengetahuan lebih dalam terkait Peraturan Desa (Perdes) Rahtawu Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menitikberatkan pada kajian hukum bahwa peraturan desa ini merupakan satu-satunya peraturan desa yang ada di desa pinggir hutan Muria dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup agar masyarakat memiliki perilaku ekologis dan memiliki kualitas hidup dalam mewujudkan kemakmuran masyarakat melalui program Rahtawu Hijau.
Copyrights © 2025