Business judgment rule adalah suatu immunity doktrin yang memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi Direksi BUMN dalam melakukan tugasnya terkait dengan pengambilan Keputusan strategis bagi BUMN. Salah satu tujuan pembentukan BUMN adalah memperoleh keuntungan (profit oriented), baik keuntungan dari aspek pengelolaan aset maupun hasil investasi, namun dinamika usaha tidak semua BUMN memperoleh keuntungan. Kewenangan tersebut dilindungi hukum sehingga tidak dapat diganggu gugat/diadili siapapun meskipun keputusannya merugikan perseroan selama diambil dengan itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku, rasional, tidak mengalami benturan kepentingan. Business judgment rule adalah perintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 97 ayat (5) untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Direksi BUMN. Pada umumnya aparat penegak hukum masih banyak yang belum memahami doktrin business judgement rule, sehingga tidak sedikit Direksi/pengurus BUMN pada saat mengambil langkah bisnis mengalami kerugian kemudian dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan delik merugikan keuangan negara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025