Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Peran Pt Pos Indonesia (Persero) dalam Implementasi Surat Tercatat sebagai Media Panggilan dan Pemberitahuan Perkara di Era Digital

Anggia Debora Sitompul (Unknown)
Sri Laksmi Anindita (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Mar 2025

Abstract

Mahkamah Agung (MA) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) untuk memastikan para pihak mendapatkan panggilan sidang dan pemberitahuan proses persidangan. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan PERMA No. 7 Tahun 2022 dan SEMA No. 1 Tahun 2023. Jurusita Pengadilan selama ini telah bertanggung jawab untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah prosedur penyampaian surat panggilan berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat yang dilaksanakan melalui PT. POS Indonesia, prosedur penyampaian surat panggilan sidang perkara perdata melalui PT POS Indonesia dan hambatan yang ditemui dalam Praktik persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyampaian surat panggilan melalui PT Pos Indonesia. Penelitian ini dapat dikategorikan dalam jenis penelitian hukum empiris (empirical law research). Dalam proses pemeriksaan persidangan, pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan di tingkat pertama Pengadilan Negeri, tingkat banding di Pengadilan Tinggi, dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Prosedur Penyampaian Surat Panggilan melalui PT Pos Indonesia Pengiriman Surat Tercatat Surat ini harus dikirim paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang. Penerimaan surat baik secara langsung kepada pihak bersangkutan, melalui orang serumah atau petugas keamanan dan melalui lurah atau kepala desa, Hambatan dalam praktik penyampaian surat panggilan melalui PT Pos Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diantaranya adalah: kendala alamat tidak valid atau tidak lengkap, penerima menolak surat panggilan, keterlambatan pengiriman, kehilangan surat atau tidak tercatat, dokumentasi yang tidak memadai

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...