Mahkamah Agung (MA) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) untuk memastikan para pihak mendapatkan panggilan sidang dan pemberitahuan proses persidangan. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan PERMA No. 7 Tahun 2022 dan SEMA No. 1 Tahun 2023. Jurusita Pengadilan selama ini telah bertanggung jawab untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah prosedur penyampaian surat panggilan berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat yang dilaksanakan melalui PT. POS Indonesia, prosedur penyampaian surat panggilan sidang perkara perdata melalui PT POS Indonesia dan hambatan yang ditemui dalam Praktik persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyampaian surat panggilan melalui PT Pos Indonesia. Penelitian ini dapat dikategorikan dalam jenis penelitian hukum empiris (empirical law research). Dalam proses pemeriksaan persidangan, pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan di tingkat pertama Pengadilan Negeri, tingkat banding di Pengadilan Tinggi, dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Prosedur Penyampaian Surat Panggilan melalui PT Pos Indonesia Pengiriman Surat Tercatat Surat ini harus dikirim paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang. Penerimaan surat baik secara langsung kepada pihak bersangkutan, melalui orang serumah atau petugas keamanan dan melalui lurah atau kepala desa, Hambatan dalam praktik penyampaian surat panggilan melalui PT Pos Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diantaranya adalah: kendala alamat tidak valid atau tidak lengkap, penerima menolak surat panggilan, keterlambatan pengiriman, kehilangan surat atau tidak tercatat, dokumentasi yang tidak memadai