Penelitian ini membahas penerapan kebijakan lalu lintas untuk pengguna Electric Unicycle (EUC) di jalan raya Kota Palembang. Electric Unicycle, kendaraan ramah lingkungan yang dirancang untuk mobilitas jarak pendek hingga menengah, semakin diminati di Indonesia. Namun, penggunaannya menghadapi tantangan seperti infrastruktur yang belum memadai dan kurangnya regulasi khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan lalu lintas terhadap pengguna EUC serta peran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel dalam pengawasan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder dari literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi saat ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 yang mengatur area operasional EUC, seperti jalur sepeda dan trotoar. Namun, regulasi lokal yang spesifik untuk EUC di Palembang belum tersedia. Kesimpulannya, diperlukan kolaborasi antara Ditlantas Polda Sumsel dan Dishub Kota Palembang untuk menciptakan regulasi lokal, meningkatkan edukasi pengguna, dan menyediakan infrastruktur yang mendukung keselamatan pengguna EUC.
Copyrights © 2025