Tujuan penelitian diorientasikan sebagai upaya menganalisis politik hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis melalui pedekatan undang-undang dan konseptual. Data dalam penelitian ini memuat bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, Hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat pergeseran wewenang Mahkamah Konstitusi yang pada dasarnya merupakan negative legislature atau wewenang legislasi negatif menjadi positive legislature atau wewenang legislasi positif. Hal ini ditandai dengan adanya putusan self executing yang dilakukan tanpa menggunakan instrumen legislative review. konsep open legal policy pada Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat tentang ketentuan batasan yang tegas terkait klasifikasi kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislature atau positive legislature. Pergeseran wewenang Mahkamah Konstitusi ini mengindikasikan eksistensi yuristokrasi pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Yuristokrasi ini memberikan implikasi yang bersifat negatif terhadap independensi hakim. Hal ini didasarkan pada mekanisme judicial review yang dilakukan bukan atas dasar pelanggaran terhadap hak konstitusional, melainkan sebagai agenda kepentingan-kepentingan politik.
Copyrights © 2025