Kontrak konstruksi memiliki dua aspek yang penting untuk dipelajari yaitu aspek legal dan aspek bisnis. Aspek legal dalam kontrak konstruksi berkaitan juga dengan aspek pengakhiran perjanjian/pemutusan kontrak, penghentian sementara pekerjaan (suspension of work), penyelesaian sengketa (dispute of settlement), bahasa yang berlaku (the rulling language), serta addendum dan amandemen kontrak. Pada Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 88, diatur mengenai penyelesaian sengketa konstruksi. Tahapan penyelesaian sengketa dengan cara : a. mediasi, b. konsiliasi, c. arbitrase. Selain 3 (tiga) tahapan ini, untuk mediasi dan konsiliasi bisa digantikan dengan membentuk dewan sengketa (dispute board). Permasalahannya adalah (1) Mengapa terjadinya sengketa pada jasa konstruksi ? (2) Bagaimana kepastian hukum penyelesaian sengketa konstruksi yang melalui Arbitrase ?. Metode pendekatan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan sosiologis atau socio normative legal research. Teori-teori hukum yang digunakan diantaranya teori keadilan, teori sistem hukum dan teori perjanjian. Kesimpulan, (1) penyebab sengketa pada urutan pertama dikarenakan kontraktor terlambat menyelesaikan pekerjaan, (2) Pembatalan putusan arbitrase membuat tidak adanya kepastian hukum dari putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat.
Copyrights © 2025