Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Melalui Arbitrase

Arief, Ediyanto (Unknown)
Hardjomuljadi, Sarwono (Unknown)
Sami’an, Sami’an (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2025

Abstract

Kontrak konstruksi memiliki dua aspek yang penting untuk dipelajari yaitu aspek legal dan aspek bisnis.  Aspek legal dalam kontrak konstruksi berkaitan juga dengan aspek pengakhiran perjanjian/pemutusan kontrak, penghentian sementara pekerjaan (suspension of work), penyelesaian sengketa (dispute of settlement), bahasa yang berlaku (the rulling language), serta addendum dan amandemen kontrak. Pada Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 88, diatur mengenai penyelesaian sengketa konstruksi. Tahapan penyelesaian sengketa dengan cara : a. mediasi, b. konsiliasi, c. arbitrase. Selain 3 (tiga) tahapan ini, untuk mediasi dan konsiliasi bisa digantikan dengan membentuk dewan sengketa (dispute board). Permasalahannya adalah (1) Mengapa terjadinya sengketa pada jasa konstruksi ? (2) Bagaimana kepastian hukum penyelesaian sengketa konstruksi yang melalui Arbitrase ?. Metode pendekatan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan sosiologis atau socio normative legal research. Teori-teori hukum yang digunakan diantaranya teori keadilan, teori sistem hukum dan teori perjanjian. Kesimpulan, (1) penyebab sengketa pada urutan pertama dikarenakan kontraktor terlambat menyelesaikan pekerjaan, (2) Pembatalan putusan arbitrase membuat tidak adanya kepastian hukum dari putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...