Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana program diversi berbasis keadilan restoratif di tingkat kejaksaan di Kota Batam mampu memenuhi tujuan utama yang diharapkan, yaitu pemulihan korban dan rehabilitasi anak. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif yang berlandaskan asas hukum empiris, data penelitian diperoleh dari observasi, wawancara, dan studi literatur di Kejaksaan Negeri Batam. Kajian ini juga mengidentifikasi berbagai kendala dalam pelaksanaan prosedur diversi serta penerapan peraturan perundang-undangan terkait. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penyempurnaan kebijakan hukum, sehingga efektivitas program diversi dalam sistem peradilan anak dapat lebih dioptimalkan.
Copyrights © 2025