Desa Cingcin adalah Desa swakarya atau desa yang akan berkembang menuju desa mandiri yang terletak di wilayah Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Perencanaan pembangunan desa harus memiliki satu arah kebijakan yang baik akan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam pemberdayaan masyarakat desa maka dalam hal penyusunan perencanaan dan penganggaran harus berpihak pada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal. Tentunya dalam arah kebijakan baik pemberdayaan danpembangunan desa dilihat dari produk hukum yang dibuat yaitu rancangan Rangka Perencanaan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa Cingcin. Kesenjangan Pemerintah Desa Cingcin dalam penyelenggaraannya yaitu masih adanya warga yang belum memiliki rumah layak huni, masih adanya warga yang kekurangan air bersih, dan masih adanya bantuan yang belum merata terhadap warga yang kurang mampu.
Copyrights © 2025