Abstrak Fenomena childfree yang semakin marak terjadi hingga kini masih memancing pro dan kontra. Beberapa Ulama Nusantara menentangnya dengan keras namun justru Dar al-Ifta’ Mesir –sebagai lembaga fatwa yang sering menjadi rujukan internasional– memperbolehkannya. Maka penelitian ini bertujuan untuk meninjau argumen dan pandangan yang diberikan; seperti bagaimana proses pembolehan tersebut dijelaskan dalam fatwa yang dikeluarkan, kemudian juga disertai analisis penulis untuk mengetahui nilai-nilai Maqashid Syariah yang terkandung di dalamnya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah, pembolehan perkawinan childfree berlaku hanya untuk personal dan atas kesepakatan suami-istri berdua yang berlandaskan kemaslahatan bersama. Pembolehan tersebut diqiyaskan dengan pembolehan ‘azl. Meski demikian, memiliki anak tetaplah menjadi anjuran utama berdasarkan banyaknya dalil yang mendukung. Adapun nilai Maqashid Syariah yang terkandung di dalam fatwa ialah adanya aspek al-kulliiyyat al-khamsah yang ditelisik dari faktor/alasan yang mendasari keputusan untuk childfree tersebut, yaitu: hifz an-nafs, an-nasl, dan al-mal. Sedangkan tanggapan dari penulis bahwa pembolehan childfree tersebut cukup dimaknai sebagai rukhsah bagi yang memiliki uzur syar’i, bukan dijadikan dalih/pembenaran dengan alasan pribadi. Sehingga pasangan yang tidak memiliki alasan dharuriy tidak diperbolehkan untuk childfree. Kata Kunci: Childfree, Maqashid Syariah, Dar al-Ifta’ Mesir
Copyrights © 2025