Tragedi luapan lumpur Lapindo yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur pada tanggal 29 Mei 2006 menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius terhadap wilayah sekitarnya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran negara dalam penanggulangan bencana dan dampaknya terhadap hak asasi manusia mengenai lingkungan hidup (HAM). Negara diharapkan melindungi hak-hak warga negaranya. Namun, audit yang dilakukan Komnas HAM menemukan bahwa pemerintah gagal memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi para korban dan lingkungan yang terkena dampak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengkaji dokumen publik dan laporan resmi terkait penanggulangan bencana. Analisis menunjukkan bahwa negara tidak hanya absen, namun turut berkontribusi dalam proses bencana melalui tindakan yang tidak efektif dan mengabaikan prinsip tanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, studi ini menyoroti perlunya reformasi kebijakan dan perlunya memperkuat upaya pemerintah untuk menjamin perlindungan hak lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia dan akuntabilitas perusahaan yang terlibat dalam pengembangan sumber daya alam. Laporan singkat ini berfokus pada peran negara mengenai dampak aliran sampah Lapindo terhadap hak asasi manusia dan lingkungan hidup serta menyerukan langkah-langkah yang lebih efektif untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal.
Copyrights © 2025