Krisis kemanusiaan di wilayah konflik dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah konflik merupakan isu global yang kompleks dan mendalam. Artikel ini akan mengeksplorasi fenomena tersebut menggunakan metode pendekatan deskriptif - analitis. Pendekatan ini melibatkan analisis terhadap instrumen hukum internasional seperti hukum humaniter internasional, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia , serta konvensi jenewa yang bertujuan melindungi setiap hak individu di wilayah konflik. Di sisi lain, pendekatan etika ini mempertimbangkan nilai-nilai moral universal, termasuk kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab kolektif, dalam upaya mengatasi pelanggaran HAM. Penelitian ini menyoroti faktor-faktor penyebab utama terjadinya pelanggaran HAM, seperti lemahnya penegakan hukum, kurangnya akuntabilitas, dan kepentingan politik yang sering mendominasi upaya resolusi konflik. Selain itu, dilema yang muncul dalam penanganan konflik memperumit proses pengambilan keputusan, baik di tingkat lokal maupun internasional. Artikel ini menyimpulkan bahwa integrasi pendekatan hukum dan etika sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menangani pelanggaran HAM secara berkelanjutan, serta merekomendasikan penguatan kerjasama antarnegara dan organisasi internasional untuk mengimplementasikan solusi HAM yang lebih efektif.
Copyrights © 2025