Penelitian ini menganalisis hukum pidana yang diterapkan di Indonesia dengan mengangkat kasus Tragedi Kanjuruhan (di kota Malang. Tragedi kanjuruhan menjadi tragedi kelam dalam dunia pesepakbola Indonesia yang mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, 135 (seratus tiga puluh lima) korban meninggal dunia, 507 (lima ratus tujuh) orang luka ringan, 45 (empat puluh lima) orang luka sedang serta 23 (dua puluh tiga) orang mengalami luka berat. Sikap anarkis suporter Arema FC menyebabkan penggunaan gas air mata oleh aparat merupakan pelanggaran dalam peraturan FIFA mengenai keamanan stadium dan regulasi keamanan. Sesuai dengan putusan oleh pengadilan, Arema FC dilarang bermain sebagai tuan rumah di sisa musim permainan bola. Beberapa Aparat keamanan yang bertanggung jawab dalam keamanan stadion mendapatkan hukuman berupa 1 tahun 6 bulan. Hukum pidana yang di dapatkan oleh pelaku inilah yang akan dibahas dalam artikel ini, sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran apakah hukum yang diberikan pada pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Copyrights © 2025