Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara hak asasi manusia (HAM) dengan hukum Islam dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia. Fokus penelitian adalah memahami keselarasan nilai, perbedaan interpretasi, serta relevansi hukum Islam dalam memperkuat perlindungan HAM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis melalui study literatur (library research). Sumber data utama meliputi teks-teks hukum Islam klasik dan modern, Undang-Undang Dasar 1945, regulasi terkait HAM di Indonesia, serta literatur akademik lainnya. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi titik temu dan tantangan integrasi hukum Islam dengan prinsip-prinsip HAM modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki banyak nilai yang selaras dengan prinsip HAM, seperti keadilan, persamaan hak, dan kebebasan. Namun, terdapat perbedaan interpretasi, terutama dalam isu-isu tertentu seperti hak perempuan dan kebebasan berekspresi, yang sering kali dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya. Meskipun demikian, hukum Islam berpotensi menjadi landasan yang kuat dalam menyelesaikan persoalan HAM di Indonesia, terutama melalui pendekatan berbasis nilai lokal dan spiritual. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam dapat berperan signifikan dalam penguatan HAM di Indonesia, dengan syarat adanya dialog lintas budaya dan pemahaman yang inklusif terhadap prinsip-prinsip hukum Islam dan HAM.
Copyrights © 2025