Proyek food estate merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang digagas oleh pemerintah untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan nasional dengan menggunakan pemanfaatan kawasan hutan sebagai lahan pertanian skala besar. Dalam pelaksanaannya proyek food estate menghadapi beberapa tantangan terutama dibidang lingkungan hidup seperti alih fungsi kawasan hutan, konflik lahan, deforestasi dan degradasi tanah, kegagalan produksi, mangkraknya lahan pertanian serta disharmoni peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum juga menjadi tantangan serius dalam penyelenggaran proyek food estate. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi dan tantangan pelaksanaan proyek food estate, menganalisa asas tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh pemerintah serta tanggung jawaban pemerintah terkait kerusakan lingkungan oleh proyek food estate. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk mengkaji hubungan antara regulasi dan prinsip-prinsip hukum yang relevan. Diharapkan pada perkembangan selanjutnya penelitian ini dapat memberikan sumbangsih wawasan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait pemanfaatan sumber daya alam agar sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup yang berkelanjutan serta mengedepankan keadilan ekologis sehingga dapat tercipta keseimbangan antara kebutuhan ketahanam dan swasembada pangan dengan kelestarian lingkungan hidup.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025