Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Sistem Hukum Terhadap Kerugian Keuangan Negara dalam perjalanan Fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupatan Pulau Morotai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan lokasi penelitian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai dan Kejaksaan Negeri Morotai. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer diperoleh secara langsung dari lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Selanjutnya data yang terkumpul diolah dalam bentuk analisis kualitatif. Dapat disimpulkan bahwa Konsep kerugian keuangan negara dalam perjalanan dinas fiktif pada aspek hukum administrasi negara, mengharuskan adanya pengembalian keuangan negara dan memulihkan penyebab kerugian keuangan negara tersebut. Sedangkan pada aspek hukum pidana kerugian keuangan negara dipandang sebagai unsur tindak pidana korupsi. Substansi hukum yang baik berperan dalam mencegah terjadinya perjalanan dinas fiktif melalui, penetapan prosedur dan dokumentasi yang ketat untuk perjalanan dinas, Pengaturan sanksi yang tegas bagi pelaku dan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban yang detail. Struktur hukum memiliki pengaruh signifikan melalui perbaikan sistem pengawasan, peningkatan koordinasi antar lembaga, pengembangan SDM, serta pemanfaatan teknologi merupakan langkah-langkah penting dalam mengoptimalkan peran struktur hukum. Budaya hukum yang lemah dapat menjadi faktor pendorong terjadinya praktik-praktik koruptif tersebut. Budaya hukum mengacu pada sikap, nilai, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum.
Copyrights © 2025