Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dugaan persekongkolan tender yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam pengadaan barang pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta akibat hukum dari adanya persekongkolan tender tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan barang pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan telah menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat, yaitu efisien, efektif, terbuka dan kompetitif, transparan, adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel. Akibat hukum dari persekongkolan tender dalam pengadaan barang pemerintah dapat berupa sanksi pembatalan penawaran, pencairan jaminan penawaran dan penyetorannya ke kas negara, serta usulan penetapan daftar hitam kepada kuasa pengguna anggaran.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025