Kehadiran Artifical Intelligence (AI) di Indonesia saat ini mendapatkan antusias yang cukup signifikan dari masyarakat. Indonesia sebagai negara berkembang menuju negara maju harus mulai tanggap menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang sangat cepat berkembang di masyarakat. Melihat hal ini pemerintah harus dapat mengambil peran dalam pemanfaatan AI yang semakin beragam yang dapat memudahkan penggunanya namun dikahwatirkan pula dapat meningkatkan resiko penyalahgunaannya. Melihat hal tersebut peneliti tertarik untuk mengkaji dengan metode penelitian yang digunakan yakni penelitian normatif, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau penelitian doktrinal (doctrinal research) yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen, yang memungkin memprediksi pembangunan masa depan. Tujuan penelitian ini diharapkan pemerintah mampu mengupayakan pemanfaatan AI yang mana dengan pemanfaatan AI dapat memudahkan seluruh lapisan masyarakat yang beragam dan memiliki kebutuhan-kebutuhan yang berbeda (usia, difable, maupun gender) dengan adanya kecerdasan teknologi nya AI mampu terciptanya segala kemudahan akses dalam sistem tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, ramah, akuntable, terintegrasi, dan pemerintahan yang baik (good governance) dilingkungan pemerintahan.
Copyrights © 2025