Penelitian ini membahas wanprestasi dalam perjanjian kemitraan antara perusahaan GOJEK dan mitra driver, khususnya dalam kasus jual beli akun GOJEK yang dilarang dalam perjanjian. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis peraturan yang berlaku serta dampak hukum dari pelanggaran tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan jual beli akun GOJEK oleh mitra driver dapat dikategorikan sebagai wanprestasi karena melanggar ketentuan dalam perjanjian kemitraan, yang berimplikasi pada pemutusan kemitraan, tuntutan ganti rugi, serta potensi sanksi pidana. Penyelesaian sengketa akibat wanprestasi ini dapat dilakukan melalui mediasi internal, arbitrase, atau jalur litigasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi para pihak terkait mengenai aspek hukum dalam kemitraan berbasis teknologi.
Copyrights © 2025