Era streaming musik digital telah mengubah pola konsumsi dan distribusi karya musik secara global, termasuk di Indonesia. Perkembangan ini membawa peluang sekaligus tantangan dalam pelindungan hak cipta, terutama dalam memastikan keadilan bagi pencipta dan pemegang hak dalam ekosistem digital. Penelitian ini menganalisis implementasi regulasi hak cipta dalam layanan streaming musik di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penegakannya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji relevansi Undang-Undang Hak Cipta dengan praktik industri musik digital serta efektivitas teknologi dalam pelindungan hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengakomodasi perlindungan hak cipta digital, tantangan seperti transparansi royalti, penegakan hukum lintas yurisdiksi, dan pembajakan digital masih menjadi permasalahan yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kerja sama antara pemangku kepentingan, serta optimalisasi teknologi guna menciptakan sistem pelindungan hak cipta yang lebih efektif dan berkeadilan dalam industri musik digital di Indonesia.
Copyrights © 2025