Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menjunjung asas persamaan di depan hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum pidana dan hukum perdata memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam kedudukan para pihak. Dalam perkara perdata, penggugat dan tergugat memiliki kedudukan yang setara, sehingga prinsip keadilan harus dijunjung tinggi, termasuk dalam kasus wanprestasi.Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati. Berdasarkan KUH Perdata, wanprestasi dapat terjadi karena kesengajaan atau kelalaian, dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum seperti pembayaran ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan risiko. Advokat memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada tergugat dalam kasus wanprestasi guna memastikan adanya pembelaan yang adil. Peran advokat mencakup konsultasi hukum, penyusunan strategi pembelaan, penyelesaian non-litigasi, serta upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara deduktif dengan menarik kesimpulan dari isu-isu umum ke kasus konkret. Hasil penelitian menegaskan pentingnya peran advokat dalam memastikan perlindungan hak tergugat dalam kasus wanprestasi, serta perlunya keseimbangan antara hak kreditur dan kondisi sosial-ekonomi debitur dalam penyelesaian sengketa wanprestasi.
Copyrights © 2025