Penelitian ini membahas mengenai perbandingan pelaksanaan putusan pemidanaan bagi pelaku kekerasan seksual dan perlindungan hukum bagi korban antara negara Indonesia, Korea Selatan, dan Singapura. Ketiga negara ini memiliki persamaan dalam pelaksanaan putusan pemidanaan, dimana pelaku dikenakan pidana penjara ataupun denda. Meskipun sama, dalam penerapannya tentu saja berbeda karena dilihat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Perlindungan hukum yang diberikan pun memiliki persamaan yaitu dengan adanya dukungan pemulihan psikologis bagi para korban pasca trauma akibat kekerasan seksual. This research discusses the comparison of the implementation of criminal judgements for perpetrators of sexual violence and legal protection for victims between Indonesia, South Korea and Singapore. These three countries have similarities in the implementation of punishment decisions, where the perpetrators are subject to imprisonment or fines. Although the same, the application is of course different because it is seen from the actions committed by the perpetrator. The legal protection provided also has similarities, namely with the support of psychological recovery for victims after trauma due to sexual violence.
Copyrights © 2025