Sistem pemidanaan tradisional yang didominasi oleh pendekatan retributif sering kali gagal mencapai tujuan pemasyarakatan yang sesungguhnya, yakni rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan sistem pemidanaan konvensional dan mengidentifikasi urgensi penerapan pendekatan penologi restoratif sebagai alternatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemidanaan tradisional cenderung menciptakan efek jera tanpa mempertimbangkan kebutuhan korban dan pelaku untuk mencapai rekonsiliasi. Pendekatan penologi restoratif memberikan solusi yang lebih humanis dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab pelaku. Penelitian ini merekomendasikan integrasi prinsip-prinsip restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia untuk menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan efektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025